UNDANG-UNDANG PELAKSANAAN PEMILU
UNDANG-UNDANG
PELAKSANAAN PEMILU
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN & ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2019
PELAKSANAAN PEMILU
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN & ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2019
uTUJUAN & MANFAAT PEMILU
Pemilu adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
uTujuan Pemilu adalah yaitu: meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, meningkatkan derajat keterwakilan, menyederhanakan sistem kepartaian, dan mengefektifkan sistem pemerintahan presidensia.
u
uManfaat Penyelenggaraan pemilu secara serentak (pileg dan pilpres) merupakan satu instrumen politik yang secara efektif dapat menghasilkan pemerintahan yang kuat. melalui pemilu serentak, tersedia mekanisme secara sah dan terlembaga baik bagi masyarakat pemilih maupun pemerintah untuk saling melakukan evaluasi terhadap efektif tidaknya berbagai kebijakan dan program-program pemerintahan.
u
u
u
uPEMBENTUKAN UU PELAKSANA PEMILU 2019
uDasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam Undang Undang, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan Undang-Undang No
8 Tahun 2012 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Pileg). Pemilihan umum dilaksanakan secara terpisah. Dahulu Pileg dilaksanakan sebelum pilpres.
●
2.Putusan MK No. 14/PUU/XI/2013 yang penyerentakan pileg dan pilpres dilaksanakan secara serentak yang ditandai dengan pemungutan suara dilakukan pada hari yang sama. Pemilihan umum serentak dilaksanakan pada bulan April
2019 (pasal 6A ayat (2) UUD 1945).
●
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, terkait pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum dalam 1 (satu) Undang-Undang, dan dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP.
u
u
u LIMA ISU
KRUSIAL YANG DIPUTUSKAN
1.Ambang Batas Presiden:
20 % / 25 %
2.Ambang batas parlemen :
4 %
3.Sistem Pemilu :
Terbuka
4.Besaran kursi : 3-10
5.Konversi suara :
Saint Lague Murni
●
●
u
u
u
uAMBANG BATAS PRESIDEN PEMILU 2019
•Presidential threshold yang akhirnya diputuskan adalah 20-25 persen, yakni 20 persen suara kursi di
DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilihan umum Terakhir 2014.
•
•Penetapan Ambang batas dimaksudkan adalah tidak bertentangan dengan putusan MK
No. 51-52-59/PUU-VI/2008 dan putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 atas obyek uji materi yang sama yaitu pasal 9
UU No. 42 tahun 2008 dan dinyatakan oleh putusan MK sebaga open
legal Policy (Kebijakan hukum terbuka) hal ini sejalan dengan Pasal 6A ayat 2
UUD NRI 1945 dan oleh karenanya konstitusional sama sekali.
uAMBANG BATAS PARLEMEN
PEMILU 2019
uAmbang batas parlemen tahun 2019 atau parliamentary
threshold yang disahkan adalah 4 %. Artinya, naik 0,5 persen Pemilu 2014 lalu, dari ambang batas 3,5
%.
u
uSehingga, partai yang perolehan suaranya tak mencapai 4
% pada pemilihan legislatif tak akan lolos (diperkirakan 10 Partai yang lolos ambang batas Parlemen 2014 bakal lolos kembali dalam pemilu 2019) sebagai anggota DPR
RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
uSISTEM PEMILU
uSistem Pemilu Umum Pileg & Pilpres dilaksanakan secara langsung dan serentak, dengan tetap menggunakan mekanisme Two
Round System/ sistem Proporsional Daftar terbuka dengan keterpilihan pasangan calon lebih dari 50% jumlah suara sah dengan sedikitnya 20% suara disetiap Provinsi yang tesebar dilebih dari ½ Jumlah Provinsi di
Indonesia (Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945 dan sama dengan pengaturan dalam UU
No. 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan UU
No. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum Anggota DPR,
DPD dan DPRD.
u
uSistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem yang cenderung membebaskan pemilih untuk memilih calon yang diinginkannya dimana Calon legislatif terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak dari pemilih.
u
uSistem ini banyak diusulkan oleh pengamat pemilu karena dianggap lebih demokratis dan tingkat partisipasi masyarakat akan lebih tinggi dengan alasan pemilih bisa memilih langsung wakilnya
uBESARAN KURSI 3-10
uPasal 186 Jumlah kursi
anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima).
u
ualokasi kursi per dapil atau district
magnitude sama seperti Pemilu sebelumnya, yakni 3-10. Artinya, jumlah minimum kursi dalam sebuah dapil adalah 3 kursi, sedangkan jumlah kursi maksimumnya adalah 10 kursi.
u
uPasal 187 ayat (2)
Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi
dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
u
uPasal 187 ayat (5)
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap
daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
u
uALOKASI KURSI PROVINSI
3-12
uBagian Ketiga Jumlah Kursi
dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pasal 188 (1) Jumlah kursi DPRD
provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120
(seratus dua puluh). (2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan
ketentuan: a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu
juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; b. provinsi dengan
jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000
(tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
u
uprovinsi dengan jumlah
Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan 5.000.000 (lima
juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi; d. provinsi dengan
jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000
(tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi; e. provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan
9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang
sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan
puluh lima) kursi; g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000
(sebelas juta) orang sampai dengan 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh
alokasi 100 (seratus) kursi; dan h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh)
kursi.
u
uPasal 189 (2) Jumlah kursi
setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan
paling banyak 12 (dua belas) kursi dan Pasal 190 (2) Alokasi kursi pada daerah
pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi
u
uALOKASI KURSI KABUPATEN/KOTA 3-12
uPasal 191 (1) Jumlah
kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan
paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. (2) Jumlah kursi DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah
Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: a. kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh
alokasi 20 (dua puluh) kursi; b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih
dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang
memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; c. kabupaten/kota dengan jumlah
Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus
ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; d. kabupaten/kota dengan
jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan
400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu)
orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40
(empat puluh) kursi; f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang
memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; g. kabupaten/kota dengan jumlah
Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga
juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan h. kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh
alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.
u
uPasal 192 (1) Daerah
pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling
sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
uKONVERSI SUARA SAINTE LAGUE MURNI
uMetode onversi Suara adalah Metode sainte lague murni oleh sebagian pihak dinilai lebih adil. Partai dengan perolehan suara besar akan mendapatkan lebih banyak kursi, sedangkan partai dengan perolehan suara kecil tentu akan mendapatkan kursi yang lebih sedikit pula.
u
uMetode Divisor Sainte Lague Modifikasi (Bilangan Pembagi dimulai dengan angka 1,
3, 5,7,...dst). Serta dibagi habis didaerah pemilihan. diputuskan
dalam rapat paripurna Tgl 20/7/2017 untuk digunakan pada pemilu 2019 mendatang.
umetode sainte lague modifikasi membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus. Konstanta awalnya dimulai dengan angka 1. Kemudian, akan dibagi sesuai dilanjutkan dengan angka ganjil berikutnya. Setelah itu, hasilnya diperingkat sesuai dengan jumlah kursi dalam suatu dapil. Jika jumlah kursi di dapil tersebut 10, maka akan dibuat 10 urutan. Metode ini baru diterapkan di
Indonesia.
u
uLARANGAN & KEWAJIBAN PARTAI POLITIK
uPasal 242 Ketentuan mengenai Partai Politik dilarang menerima
imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
u Pasal 243 (1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
241 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. (2)
Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat pusat. (3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan
oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi. (4) Daftar bakal
calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
u
u Pasal 244 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 243 memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada
setiap daerah pemilihan. Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen).
u
uPasal 246 (1) Nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 243 disusun berdasarkan nomor urut. (2) Di dalam daftar
bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal
calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
u
TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU :
TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU :
a.perencanaan
program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan
Pemilu;
b.pemutakhiran
data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c.pendaftaran
dan verifikasi Peserta Pemilu;
d.penetapan
Peserta Pemilu;
e.penetapan
jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f.pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota;
g.masa
Kampanye Pemilu;
h.Masa
Tenang;
i.pemungutan
dan penghitungan suara;
j.penetapan
hasil Pemilu; dan
k.pengucapan
sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota.
u
uPESERTA PEMILU UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI,
DAN DPRD KABUPATEN/KOTA ADALAH PARTAI POLITIK.
uPartai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah
ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
uPartai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a.berstatus
badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b.memiliki
kepengurusan di seluruh provinsi;
c.memiliki
kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi
yang bersangkutan;
d.memiliki kepengurusan
di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang
bersangkutan;
e.menyertakan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan
partai politik
uSYARAT PARPOL PESERTA PEMILU Pada Tahun 2019
uLanjutan…
uALUR PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARPOL
uPendaftaran
uVERIFIKASI
1.Verifikasi Administrasi: penelitian terhadap dokumen
tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu.
●
2.Verifikasi Faktual: pencocokan & penelitian terhadap
kebenaran dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta
Pemilu.
●
Pasal 178 (1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan
penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2)
terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 uu pelaksanaan pemilu no....2017.
uVERIFIKASI
uALUR VERIFIKASI
uVerifikasi Keanggotaan Parpol
KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual dengan metode:
§Metode Sensus digunakan untuk verifikasi faktual
terhadap keanggotaan Parpol sampai dengan 100 orang.
§
§Metode Sampel Acak Sederhana digunakan untuk
verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol lebih dari 100 orang.
§
§KPU Provinsi melakukan supervisi terhadap pengambilan sampel.
uSimulasi Verifikasi Keanggotaan Parpol
uSimulasi Pengambilan Sampel
Kasus I
I. Jika
Partai Politik menyerahkan 1500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu
kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah
diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 25 sampel.
A. Metode
Proyeksi:
Populasi
: 1.500
Sampel
10% dari Populasi : 150
KTA tidak
memenuhi syarat : 25
Syarat
minimal KTA : 1.000
Hasil
Verifikasi:
Jumlah
KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak
memenuhi
syarat) x 100/10
=
(150 – 25) x 100/10
=
(125) x 100/10
= 1.250
KTA
B.
Kesimpulan: Memenuhi syarat
Proyeksi
atas KTA yang valid dari partai politik itu memenuhi bukti keanggotaan partai
politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari
jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.
uLanjutan…
II. Kasus II
Jika
Partai Politik menyerahkan 1.000 Kartu Tanda Anggota di sebuah kabupaten/kota
dan setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 Kartu Tanda Anggota,
maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah :
A.Metode
Proyeksi:
Populasi
: 1.000
Sampel
10% dari Populasi: 100
KTA tidak
memenuhi syarat: 15
Syarat
minimal KTA: 1.000
Hasil
Verifikasi:
Jumlah
KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x
100/10
=
(100 – 15) x 100/10
=
(85) x 100/10
= 850
KTA
B.
Kesimpulan : Tidak memenuhi syarat
Proyeksi
atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti
keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, Partai
Politik itu harus menyerahkan kembali KTA Perbaikan sekurang-kurangnya 1.000
(seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap
kab/kota.
uLanjutan…
III. Kasus III
Jika
partai politik menyerahkan 500 KTA di sebuah kabupaten. Jumlah penduduk di
kabupaten itu adalah 400.000 orang. Ketika diverifikasi terdapat kesalahan KTA
sebanyak 20.
A. Metode
Proyeksi:
Populasi
: 500
Sampel
10% dari populasi : 50
KTA yang
tidak memenuhi syarat : 20
Syarat
minimal keanggotaan di kabupaten: 1.000 atau 400.000 x 1/1000 = 400
Hasil
verifikasi:
Jumlah
KTA memenuhi syarat = (jumlah sampel – KTA tidak memenuhi
syarat)
x 100/10
=
(50 – 20) x 100/10
=
(30) x 10
=
300
B.
Kesimpulan: Tidak memenuhi syarat
Proyeksi
atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti
keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, partai politik
itu harus menyerahkan kembali KTA perbaikan sekurang-kurangnya 1.000
(seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap
kab/kota.
u
S E K I A N
&
T E R I M A K A S I H
u


Comments
Post a Comment