ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SILABAN
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN SILABAN BORU DOHOT BERE
SIBOLGA SEKITARNYA
01 MARET 2015
ANGGARAN DASAR
PUNGUAN SILABAN , BORU DOHOT BERE
SIBOLGA NAHUMALIANG DAN SEKITARNYA
BAB I
Nama, waktu dan tempat kedudukan
pasal l
pasal l
1. Organisasi ini bernama punguan silaban, boru dohot bere sibolga nahumaliang (SEKITARNYA)
2. Punguan silaban, boru dohot bere sektor pandan dan sekitarnya berdiri sejak 1992
3. Punguan silaban, boru dohot bere sekitarnya untuk masa yang tidak ditentukan lamanya
4. Punguan silaban boru dohot bere sektor pandan dan sekitarnya berkedudukan di V (Lima) kota sibolga sekitarnya dirumah ketua umum yang terpilih.
Azas, sifat dan tujuan
1. Punguan silaban, boru dohot bere sibolga sekitarnya berazaskan pancasila dan kekeluargaan
2. Punguan silaban, boru dohot bere sibolga sekitarnya merupakan punguan yang bersifat social
3. Punguan partangiangan silaban, boru dohot bere sibolga sekitarnya bertujuan :
a. Mencapai persatuan dan kesatuan dan kerukunan sesama turunan silaban, boru dohot bere, ibe bere
b. Meningkatkan sumber daya manusia keturunan silaban boru dohot bere, ibe bere
BAB II
Usaha – usaha dan kegiatan, sasaran dan batas wolayah Organisasi
Pasal 3
1. Mengadakan kebaktian (partangiangan) sekali dalam satu bulan secara bergiliran dirumah anggota.
2. Memberikan bantuan social kepada anggota yang tertimpa kemalangan.
3. Merencanakan pengadaan peralatan / inventaris punguan.
4. Waktu kebaktian (partangiangan) sekali dalam satu bulan dan kriteria bantuan social sebagai mana dimaksud pasal 3 ayat 1 dan 2 diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 4
1. Menjalankan / mengadakan kegiatan adat istiadat kepada anggota.
2. Kriteria adat istiadat sebagai mana yang dimaksud pasal 4 ayat 1 diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
1. Wilayah organisasi punguan silaban boru bere dohot bere sibolga sekitarnya mencakup wilayah sibolga , sarudik , pandan , tukka dan sekitarnya.
Pasal 6
Sarana punguan ini adalah meningkatkan peran serta anggotanya dalam mencapai tujuan dimaksud pasal 2.
BAB III
Organisasi
Bagian pertama
Pasal 7
Susunan organisasi punguan silaban, boru dohot bere sibolga sekitarnya terdiri dari :
a. Rapat anggota
b. Punguan
c. Anggota
Bagian kedua
Rapat anggota
Pasal 8
1. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam punguan.
2. Tiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota dan tidak dapat mewakilkan suaranya kepada yang lain.
3. Rapat anggota dapat diadakan :
a. Atas permintaan 2/3 dari jumlah anggota
b. Atas kesepakatan pengurus
4. Punguan menyelenggarakan rapat sebagai berikut :
a. Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun atau sewaktu – waktu bila dianggap perlu.
b. Rapat pengurus diselenggarakan sekurang – kurangnya setiap 6 bulan.
Pasal 9
Rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
b. Peraturan – peraturan, ketentuan khusus
c. Pembentukan dan pembubaran dan pemberhentian pengurus sebelum habis masa baktinya
d. Program kerja.
Pasal 10
1. Rapat anggota sah jika oleh sekurang – kurangnya 2/3 jumlah komisalis punguan dan jika rapat tidak mencapai forum maka ditunda selama 1 minggu paling lama , apabila rapat kedua tidak memenuhi forum maka jumlah anggota yang hadir ada sebanyak setengah dari jumlah anggota maka rapat dianggap sah.
Bagian ketiga
Pengurus
Pasal 11
1. Pengurus terdiri dari :
a. Ketua , wakil ketua
b. Ketua , wakil ketua
c. Sekretaris , wakil sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi kerohanian
2. Pengurus harian dibantu oleh komisaris
3. Pengurus dimaksud pada pasal 11 ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.
Pasal 12
1. Anggota punguan silaban boru dohot bere sibolga sekitarnya yang aktif , jujur , adil dan mampu untuk bekerja untuk penguan.
anggota punguan silaban boru dohot bere sibolga sekitarnya sekurang – kurangnya mampu membaca dan menulis huruf latin.
anggota punguan silaban boru dohot bere sibolga sekitarnya sekurang – kurangnya mampu membaca dan menulis huruf latin.
2. Nyata – nyata tidak terganggu jiwa / ingatan
3. Sehat jasmani dan rohani.
Pasal 13
Pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. Menyusun rencana anggaran dasar , anggaran rumah tangga dan
peraturan – peraturan khusus
peraturan – peraturan khusus
b. Membuat rencana kerja dan menyusun anggaran biaya berupa uang iuran bulanan (tok – tok ripe) dan biaya lain untuk diajukan dalam rangka anggota
c. Melakukan tugas social dan adat istiadat bersama – sama dengan anggota.
d. Memimpin punguan partangiangan, dohot bere sibolga sekitarnya
e. Menyelenggarakan rapat – rapat anggota baik secara tahunan maupun sewaktu – waktu sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
f. Memberikan pelayanan yang sama kepada setiap anggota dan memelihara kerukunan diantara angota dan menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan masalah atau perselisihan
g. Menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi anggota tentang kekeluargaan
h. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota
i. Membuat laporan tahunan sebagai pertanggung jawaban pengurus terhadap anggota
j. Menyetor / menyerahkan dana untuk sumbangan social sebesar dari hasil musyawarah dan mufakat yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
k. Memberikan laporan kegiatan anggota dalam mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditentukan di lapangan setiap partangiangan
l. Mempertanggung jawabkan keuangan dan investasi punguan kepada anggota.
Pasal 14
Tidak menjadi anggota / pengurus
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri
3. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pengurus yang baru
4. Akibat perpindahan tempat tinggal diluar sibolga dan sekitarnya
5. Tidak mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan
peraturan – peraturan yang telah disepakati bersama
peraturan – peraturan yang telah disepakati bersama
6. Mengalami kritis kepercayaan anggota.
Pasal 15
1. Pemberhentian pengurus sebelum habis masa baktinya ditetapkan dengan kepuusan pengurus
2. Keputusan pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 harus dihadiri 2/3 dari jumlah pengurus dan putusan diambil dengan persetujuan setengah ditambah satu dari jumlah pengurus yang hadir dan pertanggung jawabkan pengurus pada rapat anggota tahun itu.
Pasal V
Anggota
Pasal 16
1. Anggota punguan adalah : keturunan marga silaban , boru dohot bere yang berdomisi dikota pandan sekitarnya.
2. Syarat – syarat untuk dapat menjadi anggota punguan selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 17
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk dipilih / dan memilih untuk / semua jabatan dalam kepengurusan
2. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat dalam rapat anggota
3. Setiap anggota berhak menerima bantuan (tumpak) dan sumbangan social
Pasal 18
1. Anggota berkewajiban untuk tunduk terhadap seluruh yang ditentukan dlam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan – peraturan yang telah disepakati bersama
2. Anggota berkewajiban membayar iuran bulanan (tok tok ripe) yang diatur dalam anggaran rumah tangga
3. Setiap anggota wajib menjaga nama baik punguan
4. Setiap anggota wajib berdisiplin
Pasal 19
Berakhirnya keanggotaan :
1. Atas permintaan sendiri
2. Meninggal dunia
3. Akibat perpindahan tempat tinggal diluar sector pandan dan sekitarnya
4. Tidak mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan
peraturan – peraturan yang telah disepakatibersama
peraturan – peraturan yang telah disepakatibersama
5. Berakhirnya keanggotaan ditetapkan dengan keputusan pengurus dan diumumkan pada anggota pada saat kebaktian (partangiangan) bulan itu
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 berlaku mutates mutandis untuk tata cara pengambil putusan
BAB VI
Harta benda dan kekayaan
Pasal 20
1. Harta benda dan kekayaan punguan didapat dari :
a. Uang iuran bulanan (tok tok ripe)
b. Sumbangan yang tidak terikat
c. Pendapatan yang lain sah
d. Kollekte pada saat kebaktian (partangiangan) bulanan
e. Peralatan – peralatan yang dibeli (diusahakan) oleh punguan
BAB VII
Perubahan anggaran dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dengan keputusan rapat anggota yang diadakan khusus untuk maksud itu yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota punguan dan keputusannya disetujui dengan suara bulat.
BAB VIII
Ketentuan penutup
Pasal 21
Apabila ada tafsiran yang berbeda yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maka tafsiran yang sah adalah tafsiran yang ditentukan pengurus dan pertanggung jawaban kepada musyawarah anggota.
Pasal 22
Anggaran dasar ini disyahkan dalam rapat anggota dan ditanda tangani oleh punguan.
DISYAHKAN DI : PANDAN
PADA TANGGAL : 26 FEBRUARI 2012
PENGURUS PUNGUAN PARTANGIANGAN SILABAN ,
BORU DOHOT BERE
SEKTOR PANDAN DAN SEKITARNYA
KETUA UMUM
A. SILABAN
|
KETUA I
Bpk. VIVI SILABAN
|
KETUA II
Bpk. JULI SILABAN
|
SEKRETARIS
Bpk. KRISTINA
LBN. TORUAN
|
BENDAHARA
SM. SIBURIAN
|
PENASEHAT :
1. Op. Anita silaban
2. Op. Benni manalu
|
SEKSI ADAT
1. A. Silaban
2. Drs.P. Silaban
3. St. A. Silaban
4. St. M. Sibalan
5. St. J. manalu
|
SEKSI KEROHANIAN :
1. St. A. Silaban
2. St. P. Tambunan
3. St. Dj.Purba
4. St. M. Silaban
5. St. J. Manalu
6. St. HM. Silaban
|
SEKSI PENGEMBANGAN
1. Drs. P. Silaban
2. Bp. Vivi Silaban
3. B. manalu
4. SM. Siburian
|
SEKSI SOCIAL :
1. Elisa silaban
2. Bpk. Koko silaban
3. J. Sitinjak
|
KORWIL I
Bp. Kristina L. Toruan
|
KORWIL II
Bp. Wilda Silaban
|
KORWIL III
Bp. Paulina Sitompul
|
KORWIL IV
Bonar Silaban
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN SILABAN BORU DOHOT BERE
SIBOLGA DAN SEKITARNYA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga (ART) STM PURNAULI yang berkedudukan Sibolga merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan – ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 2
Anggaran rumah tangga (ART) memuat ketentuan – ketentuan yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Pasal 3
STM PURNAULI mencakup wilayah kelurahan lubuk tukko dan sibuluan indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli tengah Kec.kota sibolga , Mela , Sarudik , Pandan dan Tukka.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
1. Ketua mempunyai tugas :
a. Melaksanakan ketentuan – ketentuan anggaran dasar , anggaran rumah tangga , peraturan – peraturan , keputusan – keputusan dan kebijaksanaan lainnya yang ditetapkan dalam rapat anggota
b. Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota
2. Dalam melaksanakan tugas yang dimaksud ayat 1 ketua bertanggung jawab kepada rapat anggota
Pasal 5
1. Sekretaris mempunyai tugas :
a. Membantu kutua dalam administrasi meliputi :
- Surat menyurat kearsipan, pengadaan dan akspedisi
- Pendataan anggota
- Inventarisasi barang – barang
- Penyusunan laporan
2. Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada ketua
Pasal 6
1. Bendahara mempunyai tugas :
a. Membantu ketua dalam pengelolaan keuangan meliputi :
- Menghimpun dan menyimpan uang pada bank yang ditunjuk oleh ketua atas nama pungutan
- Mengeluarkan uang dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan pengurusan administasi keuangan
- Mengurus laporan dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan setiap tahun
- Membacakan keadaan keuangan setiap bulan pada saat kebaktian / partangiangan
b. Melaksanakan tugas – tugas yang dibebankan ketua
2. Dalam melaksanakan tugasnya bendahara bertanggung jawab kepada ketua
Pasal 7
1. Seksi kerohanian mempunyai tugas
a. Menyusun jadwal partangiangan yang diadakan sekali dalam satu bulan setiap minggu ke empat dirumah anggota secara bergiliran
b. Menentukan orang – orang yang bertugas dalam acara partangiangan
c. Menyusun acara partangiangan dan acara kegiatan perayaan nakal dan kegitan lainnya yang bersifat rohanian seperti mengapuli
d. Menyusun program berupa pembinaan rohanian untuk ditetapkan dan dijalankan oleh anggota.
Pasal 8
1. Komisaris mempunyai Tugas :
a. Melaporkan kepada pengurus segala kegiatan dan kejadian yang ada pada anggota di wilayahnya
b. Membantu sekretaris untuk menyampaikan yang menyangkut surat menyurat kepada anggota
c. Membantu bendahara mengutip dana dari anggota berupa uang iuran bulanan ( tok-tok) ripe yang selanjutnya diserahkan kepada bendahara.
d. Komisaris berperan aktif untuk mengurus anggotanya yang tidak akti menjadi aktif.
e. Komisaris membuat daftar nomor HP anggotanya untuk kelancaran komunikasi.
2. Komisaris dibagi menjadi 21 wilayah kerja yaitu :
3. Dalam melaksanakan tugasnya masingmasing komisaris wilayah bertanggung jawab kepada ketua.
BAB III
KENGGOTAN
Pasal 11
1. Yang diterima menjadi anggota punguan adalah semua yang terdaftar dalam daftar keanggoataan yang telah berkeluarga dan yang belum berkeluarga dan ( dewasa) yang sudah mandiri dan tidak menjadi tanggung jawab orang tua
2. Yang dianggap menjadi anggota yang sudah terdaftar punguan
BAB IV
KEUANGAN
1. Penerimaan :
a. Setiap anggota wajib membayar uang iuran bulanan sebesar Rp. 5.000- (lima ribu rupiah ) melalui Komisaris
b. Sumbangan sukarela yang tidak terikat
c. Usaha lain atas usaha bersama :
- Kollekte dari kegiatan kebaktian ( partangiangan )
- Pengadaan lelang bilah diperlukan
- Penerimaan uang pada saat pamuli boru dari keluarga peranak sebesar Rp 100.000;- ( Parsuhian )
2. pengeluaran
a. Bantu ( tumpak ) kepada anggota yang melaksanakan uloan lasni roha yaitu : pangolihon anak atau pamuli boru ( adat na gok ) ditetapkan sebesar Rp 300.000 Tiga Ratus Ribu Rupiah )
b. Bantuan ( tumpak ) sumbangan sosial kepada anggota yang mengadati ( sulang – sulangna gok ) ditetapkan sebesar 200.000.- ( dua ratus ribu rupiah )
c. Bantu sosial kepada anggota yang melaksanakan ulaon sinunuton ( arsak ni roha ) ditetapkan sebesar 300.000 Tiga Ratus Ribu Rupiah )
d. Dana sumbangan sosial kepada orang tua / mertua anggota yang meninggal dunia di tetapkan Rp. 200.000- ( Dua Ratus Ribu Rupiah )
e. Bantuan Sosial kepada anggota yang sakit secara berturut-turut 3 hari atau opname di Rumah Sakit dan juga di rumah sesuai menurut pemeriksaan pengurus ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- ( sekali dalam setahun ) tatapi untuk besuk tidak ada batas besukan.
f. Anggota berhak memperoleh adanya sumbangan sosial atau bantuan ( tumpak ) sebagamana tersebut dalam pasal 12 ayat 2 adalah anggota yang telah sah daftar menjadi anggota punguan paling rendah 3 ( tiga ) bulan
g. Bantuan sosial kepada anggota langsung tertimpa kemalangan meninggal dunia Rp. 300.000,-
h. Anggota yang tidak membayar iuran tok - tok ripe 6 ( enam ) bulan berturut - turut maka apabila terjadi sebangaimana dimaksud pasal 12 ayat 2 tidak diberikan bantuan sosial
BAB V
HAL – HAL LAIN
Pasal 13
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga, selanjutnya akan diatur dalam bentuk peraturan-peraturan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota yang ditanda tangani oleh pengurus punguan.
DISYAHKAN DI : SIBOLGA
PADA TANGGAL : 01 MARET 2015
PENGURUS PUNGUAN PARTANGIANGAN SILABAN , BORU DOHOT BERE SIBOLGA DAN SEKITARNYA
Ketua Umum
|
Sekretaris Umum
| |
Bpk. Jogi Silaban
|
Bpk. Ricardo silaban
|
Penasehat
|
: Op. Tessa Silaban
|
Seksi
Kerohanian
|
: Op. Alex Silaban
|
: Op. Jeriko Silaban
|
: Bpk Jerni Silaban
| ||
: Op. Steven Silaban
|
: Bpk. Erton Silaban
| ||
: Op. Alex Silaban
|
Uma Avelina Br Hutagalung
| ||
: Bpk. Sanggam Silaban
|
Uma Fransiska Br Zebua
| ||
: Bpk Winda Silaban
|
Sude Penatua Silaban
| ||
: op. Rina Sitinjak
| |||
Wakil Ketua
|
: Op. Josua Silaban
| ||
: Bpk. Vera Silaban
| |||
Wakil Sekretaris
|
: Bpk. Ferdinan Silaban
| ||
Bendahara
|
: Bpk, Nadita Manalu
| ||
KOMISARIS
| |||
Mela I
|
Op. Omar Silaban
|
Sambas II
|
Op. Samuel Br marbun
|
Mela II
|
Op. Yohana Silaban
|
Parombunan
|
Uma Mardiana Br tobing
|
Jl. Barus
|
Bpk. Erton Silaban
|
Pasir bidang I
|
Bpk. Pinondang Silaban
|
Pintu Angin
|
Bpk. Sinta Silaban
|
Pasir bidang II
|
Bpk. Yelsin Silaban
|
Ketapang I
|
Bpk. Jaka Silaban
|
Rawang
|
Op. Agus Br Sipahutar
|
Ketapang II
|
Op. Maruba Silaban
|
Pondok Batu
|
Uma Rio Br Manalu
|
Simare-mare I
|
Bpk. Benyamin Silaban
|
Sarudik
|
Op. Dame Br Munthe
|
Simare-mare II
|
Bpk. Johan Silaban
|
Sibuluan
|
Op. Mesri Silaban
|
Sibolga Julu I
|
Bpk. Neder Silaban
|
Pandan I
|
Bpk. Willy Silaban
|
Sibolga Julu II
|
Bpk. Frengki Silaban
|
Pandan II
|
Bpk. Sonang Silaban
|
Kampung kelapa
|
Bpk. Mari Silaban
|
Pandan III
|
Op. Enjel Br Hombing
|
Sambas I
|
Op. Steven br Hutagalung
| ||

Comments
Post a Comment