Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SILABAN BORU BERE SIBOLGA TAPTENG
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN SILABAN BORU DOHOT BERE
SIBOLGA SEKITARNYA
01 MARET 2015
ANGGARAN DASAR
PUNGUAN SILABAN , BORU DOHOT BERE
SIBOLGA NAHUMALIANG DAN SEKITARNYA
BAB I
Nama, waktu dan tempat kedudukan
pasal l
pasal l
1.
Organisasi ini bernama punguan silaban,
boru dohot bere sibolga nahumaliang (SEKITARNYA)
2.
Punguan silaban, boru dohot bere sektor
pandan dan sekitarnya berdiri sejak 1992
3.
Punguan silaban, boru dohot bere
sekitarnya untuk masa yang tidak ditentukan lamanya
4.
Punguan silaban boru dohot bere sektor
pandan dan sekitarnya berkedudukan di V (Lima) kota sibolga sekitarnya dirumah
ketua umum yang terpilih.
Azas, sifat dan tujuan
1. Punguan
silaban, boru dohot bere sibolga sekitarnya berazaskan pancasila dan
kekeluargaan
2. Punguan
silaban, boru dohot bere sibolga sekitarnya merupakan punguan yang bersifat
social
3. Punguan
partangiangan silaban, boru dohot bere sibolga sekitarnya bertujuan :
a. Mencapai
persatuan dan kesatuan dan kerukunan sesama turunan silaban, boru dohot bere,
ibe bere
b. Meningkatkan
sumber daya manusia keturunan silaban boru dohot bere, ibe bere
BAB
II
Usaha – usaha dan kegiatan, sasaran dan batas wolayah
Organisasi
Pasal 3
1.
Mengadakan kebaktian (partangiangan)
sekali dalam satu bulan secara bergiliran dirumah anggota.
2.
Memberikan bantuan social kepada
anggota yang tertimpa kemalangan.
3. Merencanakan
pengadaan peralatan / inventaris punguan.
4.
Waktu kebaktian (partangiangan) sekali
dalam satu bulan dan kriteria bantuan social sebagai mana dimaksud pasal 3 ayat
1 dan 2 diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 4
1. Menjalankan
/ mengadakan kegiatan adat istiadat kepada anggota.
2. Kriteria
adat istiadat sebagai mana yang dimaksud pasal 4 ayat 1 diatur dalam anggaran
rumah tangga.
Pasal 5
1. Wilayah
organisasi punguan silaban boru bere dohot bere sibolga sekitarnya mencakup
wilayah sibolga , sarudik , pandan , tukka dan sekitarnya.
Pasal 6
Sarana punguan ini adalah meningkatkan peran serta
anggotanya dalam mencapai tujuan dimaksud pasal 2.
BAB III
Organisasi
Bagian pertama
Pasal 7
Susunan organisasi punguan silaban, boru dohot bere sibolga
sekitarnya terdiri dari :
a. Rapat
anggota
b. Punguan
c. Anggota
Bagian kedua
Rapat anggota
Pasal 8
1. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam punguan.
2. Tiap
anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota dan tidak dapat mewakilkan
suaranya kepada yang lain.
3. Rapat
anggota dapat diadakan :
a. Atas
permintaan 2/3 dari jumlah anggota
b. Atas
kesepakatan pengurus
4. Punguan
menyelenggarakan rapat sebagai berikut :
a. Rapat
anggota diadakan sekali dalam setahun atau sewaktu – waktu bila dianggap perlu.
b. Rapat
pengurus diselenggarakan sekurang – kurangnya setiap 6 bulan.
Pasal 9
Rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga
b. Peraturan
– peraturan, ketentuan khusus
c. Pembentukan
dan pembubaran dan pemberhentian pengurus sebelum habis masa baktinya
d. Program
kerja.
Pasal 10
1.
Rapat anggota sah jika oleh sekurang –
kurangnya 2/3 jumlah komisalis punguan dan jika rapat tidak mencapai forum maka
ditunda selama 1 minggu paling lama , apabila rapat kedua tidak memenuhi forum
maka jumlah anggota yang hadir ada sebanyak setengah dari jumlah anggota maka
rapat dianggap sah.
Bagian ketiga
Pengurus
Pasal 11
1. Pengurus
terdiri dari :
a. Ketua
, wakil ketua
b. Ketua
, wakil ketua
c. Sekretaris
, wakil sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi
kerohanian
2. Pengurus
harian dibantu oleh komisaris
3. Pengurus
dimaksud pada pasal 11 ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota
untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.
Pasal 12
1. Anggota
punguan silaban boru dohot bere sibolga sekitarnya yang aktif , jujur , adil
dan mampu untuk bekerja untuk penguan.
anggota punguan silaban boru dohot bere sibolga sekitarnya sekurang – kurangnya mampu membaca dan menulis huruf latin.
anggota punguan silaban boru dohot bere sibolga sekitarnya sekurang – kurangnya mampu membaca dan menulis huruf latin.
2. Nyata
– nyata tidak terganggu jiwa / ingatan
3. Sehat
jasmani dan rohani.
Pasal 13
Pengurus mempunyai
tugas dan tanggung jawab :
a.
Menyusun rencana anggaran dasar ,
anggaran rumah tangga dan
peraturan – peraturan khusus
peraturan – peraturan khusus
b.
Membuat rencana kerja dan menyusun
anggaran biaya berupa uang iuran bulanan (tok – tok ripe) dan biaya lain untuk
diajukan dalam rangka anggota
c.
Melakukan tugas social dan adat
istiadat bersama – sama dengan anggota.
d.
Memimpin punguan partangiangan, dohot
bere sibolga sekitarnya
e.
Menyelenggarakan rapat – rapat anggota
baik secara tahunan maupun sewaktu – waktu sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan.
f.
Memberikan pelayanan yang sama kepada
setiap anggota dan memelihara kerukunan diantara angota dan menjauhkan segala
hal yang bisa menimbulkan masalah atau perselisihan
g.
Menyelesaikan masalah – masalah yang
dihadapi anggota tentang kekeluargaan
h.
Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap anggota
i.
Membuat laporan tahunan sebagai
pertanggung jawaban pengurus terhadap anggota
j.
Menyetor / menyerahkan dana untuk
sumbangan social sebesar dari hasil musyawarah dan mufakat yang ditentukan
dalam anggaran rumah tangga.
k.
Memberikan laporan kegiatan anggota
dalam mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditentukan di
lapangan setiap partangiangan
l.
Mempertanggung jawabkan keuangan dan
investasi punguan kepada anggota.
Pasal 14
Tidak menjadi anggota
/ pengurus
1.
Meninggal dunia
2.
Mengajukan berhenti atas permintaan
sendiri
3.
Berakhir masa jabatannya dan telah
dilantik pengurus yang baru
4.
Akibat perpindahan tempat tinggal
diluar sibolga dan sekitarnya
5.
Tidak mematuhi anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga dan
peraturan – peraturan yang telah disepakati bersama
peraturan – peraturan yang telah disepakati bersama
6.
Mengalami kritis kepercayaan anggota.
Pasal 15
1.
Pemberhentian pengurus sebelum habis
masa baktinya ditetapkan dengan kepuusan pengurus
2.
Keputusan pengurus sebagaimana dimaksud
ayat 1 harus dihadiri 2/3 dari jumlah pengurus dan putusan diambil dengan
persetujuan setengah ditambah satu dari jumlah pengurus yang hadir dan
pertanggung jawabkan pengurus pada rapat anggota tahun itu.
Pasal V
Anggota
Pasal 16
1.
Anggota punguan adalah : keturunan
marga silaban , boru dohot bere yang berdomisi dikota pandan sekitarnya.
2.
Syarat – syarat untuk dapat menjadi
anggota punguan selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 17
1.
Setiap anggota mempunyai hak untuk
dipilih / dan memilih untuk / semua jabatan dalam kepengurusan
2.
Setiap anggota berhak mengeluarkan
pendapat dalam rapat anggota
3.
Setiap anggota berhak menerima bantuan
(tumpak) dan sumbangan social
Pasal 18
1.
Anggota berkewajiban untuk tunduk
terhadap seluruh yang ditentukan dlam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
dan peraturan – peraturan yang telah disepakati bersama
2.
Anggota berkewajiban membayar iuran
bulanan (tok tok ripe) yang diatur dalam anggaran rumah tangga
3.
Setiap anggota wajib menjaga nama baik
punguan
4.
Setiap anggota wajib berdisiplin
Pasal 19
Berakhirnya
keanggotaan :
1.
Atas permintaan sendiri
2.
Meninggal dunia
3.
Akibat perpindahan tempat tinggal
diluar sector pandan dan sekitarnya
4.
Tidak mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga dan
peraturan – peraturan yang telah disepakatibersama
peraturan – peraturan yang telah disepakatibersama
5.
Berakhirnya keanggotaan ditetapkan
dengan keputusan pengurus dan diumumkan pada anggota pada saat kebaktian
(partangiangan) bulan itu
6.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 15 ayat 2 berlaku mutates mutandis untuk tata cara pengambil putusan
BAB VI
Harta benda dan kekayaan
Pasal 20
1.
Harta benda dan kekayaan punguan
didapat dari :
a. Uang
iuran bulanan (tok tok ripe)
b. Sumbangan
yang tidak terikat
c. Pendapatan
yang lain sah
d. Kollekte
pada saat kebaktian (partangiangan) bulanan
e. Peralatan
– peralatan yang dibeli (diusahakan) oleh punguan
BAB VII
Perubahan anggaran dasar
Perubahan anggaran
dasar hanya dapat dilakukan dengan keputusan rapat anggota yang diadakan khusus
untuk maksud itu yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota punguan dan keputusannya disetujui dengan suara bulat.
BAB VIII
Ketentuan penutup
Pasal 21
Apabila ada
tafsiran yang berbeda yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga maka tafsiran yang sah adalah tafsiran yang ditentukan pengurus dan
pertanggung jawaban kepada musyawarah anggota.
Pasal 22
Anggaran dasar
ini disyahkan dalam rapat anggota dan ditanda tangani oleh punguan.
DISYAHKAN DI : PANDAN
PADA TANGGAL : 26 FEBRUARI 2012
PENGURUS
PUNGUAN PARTANGIANGAN SILABAN ,
BORU
DOHOT BERE
SEKTOR
PANDAN DAN SEKITARNYA
KETUA UMUM
A.
SILABAN
|
KETUA I
Bpk. VIVI SILABAN
|
KETUA II
Bpk. JULI SILABAN
|
SEKRETARIS
Bpk. KRISTINA
LBN. TORUAN
|
BENDAHARA
SM. SIBURIAN
|
PENASEHAT
:
1.
Op. Anita silaban
2.
Op. Benni manalu
|
SEKSI
ADAT
1.
A. Silaban
2.
Drs.P. Silaban
3.
St. A. Silaban
4.
St. M. Sibalan
5.
St. J. manalu
|
SEKSI
KEROHANIAN :
1.
St. A. Silaban
2.
St. P. Tambunan
3.
St. Dj.Purba
4.
St. M. Silaban
5.
St. J. Manalu
6.
St. HM. Silaban
|
SEKSI
PENGEMBANGAN
1.
Drs. P. Silaban
2.
Bp. Vivi Silaban
3.
B. manalu
4.
SM. Siburian
|
SEKSI
SOCIAL :
1.
Elisa silaban
2.
Bpk. Koko silaban
3.
J. Sitinjak
|
KORWIL
I
Bp.
Kristina L. Toruan
|
KORWIL
II
Bp.
Wilda Silaban
|
KORWIL
III
Bp.
Paulina Sitompul
|
KORWIL
IV
Bonar
Silaban
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN SILABAN BORU DOHOT BERE
SIBOLGA DAN SEKITARNYA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga (ART) STM
PURNAULI yang berkedudukan Sibolga merupakan peraturan pelaksanaan dari
ketentuan – ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 2
Anggaran rumah tangga (ART) memuat
ketentuan – ketentuan yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Pasal 3
STM PURNAULI mencakup wilayah
kelurahan lubuk tukko dan sibuluan indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli tengah
Kec.kota sibolga , Mela , Sarudik , Pandan dan Tukka.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
1. Ketua
mempunyai tugas :
a. Melaksanakan
ketentuan – ketentuan anggaran dasar , anggaran rumah tangga , peraturan –
peraturan , keputusan – keputusan dan kebijaksanaan lainnya yang ditetapkan
dalam rapat anggota
b. Memimpin
rapat pengurus dan rapat anggota
2.
Dalam melaksanakan tugas yang dimaksud
ayat 1 ketua bertanggung jawab kepada rapat anggota
Pasal 5
1. Sekretaris
mempunyai tugas :
a. Membantu
kutua dalam administrasi meliputi :
-
Surat menyurat kearsipan, pengadaan dan
akspedisi
-
Pendataan anggota
-
Inventarisasi barang – barang
-
Penyusunan laporan
2.
Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris
bertanggung jawab kepada ketua
Pasal 6
1. Bendahara
mempunyai tugas :
a. Membantu
ketua dalam pengelolaan keuangan meliputi :
-
Menghimpun dan menyimpan uang pada bank
yang ditunjuk oleh ketua atas nama pungutan
-
Mengeluarkan uang dengan ketentuan yang
berlaku
-
Melaksanakan pengurusan administasi
keuangan
-
Mengurus laporan dan membuat laporan
pertanggung jawaban keuangan setiap tahun
-
Membacakan keadaan keuangan setiap
bulan pada saat kebaktian / partangiangan
b. Melaksanakan
tugas – tugas yang dibebankan ketua
2. Dalam
melaksanakan tugasnya bendahara bertanggung jawab kepada ketua
Pasal 7
1. Seksi
kerohanian mempunyai tugas
a. Menyusun
jadwal partangiangan yang diadakan sekali dalam satu bulan setiap minggu ke
empat dirumah anggota secara bergiliran
b. Menentukan
orang – orang yang bertugas dalam acara partangiangan
c. Menyusun
acara partangiangan dan acara kegiatan perayaan nakal dan kegitan lainnya yang
bersifat rohanian seperti mengapuli
d. Menyusun
program berupa pembinaan rohanian untuk ditetapkan dan dijalankan oleh anggota.
Pasal 8
1. Komisaris mempunyai Tugas :
a. Melaporkan kepada pengurus segala
kegiatan dan kejadian yang ada pada anggota di wilayahnya
b. Membantu sekretaris untuk
menyampaikan yang menyangkut surat menyurat kepada anggota
c. Membantu bendahara mengutip dana dari
anggota berupa uang iuran bulanan ( tok-tok) ripe yang selanjutnya diserahkan
kepada bendahara.
d. Komisaris berperan aktif untuk mengurus
anggotanya yang tidak akti menjadi aktif.
e. Komisaris membuat daftar nomor HP
anggotanya untuk kelancaran komunikasi.
2. Komisaris dibagi menjadi 21 wilayah
kerja yaitu :
3. Dalam melaksanakan tugasnya
masingmasing komisaris wilayah bertanggung jawab kepada ketua.
BAB III
KENGGOTAN
Pasal 11
1. Yang diterima menjadi anggota punguan
adalah semua yang terdaftar dalam daftar
keanggoataan yang telah berkeluarga dan yang belum berkeluarga dan (
dewasa) yang sudah mandiri dan tidak
menjadi tanggung jawab orang tua
2. Yang dianggap menjadi anggota yang
sudah terdaftar punguan
BAB IV
KEUANGAN
1. Penerimaan :
a. Setiap anggota wajib membayar uang
iuran bulanan sebesar Rp. 5.000- (lima
ribu rupiah ) melalui Komisaris
b. Sumbangan sukarela yang tidak terikat
c. Usaha lain atas usaha bersama :
-
Kollekte dari kegiatan kebaktian ( partangiangan )
-
Pengadaan
lelang bilah diperlukan
-
Penerimaan
uang pada saat pamuli boru dari keluarga peranak sebesar Rp 100.000;- (
Parsuhian )
2. pengeluaran
a. Bantu ( tumpak ) kepada anggota yang
melaksanakan uloan lasni roha yaitu : pangolihon anak atau pamuli boru ( adat
na gok ) ditetapkan sebesar Rp 300.000 Tiga Ratus Ribu Rupiah )
b. Bantuan ( tumpak ) sumbangan sosial
kepada anggota yang mengadati ( sulang – sulangna gok ) ditetapkan sebesar
200.000.- ( dua ratus ribu rupiah )
c. Bantu sosial kepada anggota yang melaksanakan ulaon
sinunuton ( arsak ni roha ) ditetapkan sebesar
300.000 Tiga Ratus Ribu Rupiah )
d. Dana sumbangan sosial kepada orang
tua / mertua anggota yang meninggal dunia di tetapkan Rp. 200.000- ( Dua Ratus
Ribu Rupiah )
e. Bantuan Sosial kepada anggota yang
sakit secara berturut-turut 3 hari atau opname di Rumah Sakit dan juga di rumah
sesuai menurut pemeriksaan pengurus ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- ( sekali
dalam setahun ) tatapi untuk besuk tidak ada batas besukan.
f.
Anggota
berhak memperoleh adanya sumbangan sosial atau bantuan ( tumpak ) sebagamana
tersebut dalam pasal 12 ayat 2 adalah anggota yang telah sah daftar menjadi
anggota punguan paling rendah 3 ( tiga ) bulan
g. Bantuan sosial kepada anggota
langsung tertimpa kemalangan meninggal dunia Rp. 300.000,-
h. Anggota yang tidak membayar iuran tok
- tok ripe 6 ( enam ) bulan berturut -
turut maka apabila terjadi sebangaimana
dimaksud pasal 12 ayat 2 tidak diberikan bantuan sosial
BAB V
HAL – HAL LAIN
Pasal 13
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran rumah
tangga, selanjutnya akan diatur dalam bentuk peraturan-peraturan.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah tangga ini ditetapkan
oleh rapat anggota yang ditanda tangani oleh pengurus punguan.
DISYAHKAN DI : SIBOLGA
PADA
TANGGAL : 01 MARET 2015
PENGURUS PUNGUAN
PARTANGIANGAN SILABAN , BORU DOHOT BERE SIBOLGA DAN SEKITARNYA
Ketua Umum
|
Sekretaris Umum
|
|
Bpk. Jogi Silaban
|
Bpk. Ricardo
silaban
|
Penasehat
|
: Op. Tessa Silaban
|
Seksi
Kerohanian
|
: Op. Alex Silaban
|
: Op. Jeriko Silaban
|
: Bpk Jerni Silaban
|
||
: Op. Steven Silaban
|
: Bpk. Erton Silaban
|
||
: Op. Alex Silaban
|
Uma Avelina Br Hutagalung
|
||
: Bpk. Sanggam Silaban
|
Uma Fransiska Br Zebua
|
||
: Bpk Winda Silaban
|
Sude Penatua Silaban
|
||
: op. Rina Sitinjak
|
|||
Wakil Ketua
|
: Op. Josua Silaban
|
||
: Bpk. Vera Silaban
|
|||
Wakil Sekretaris
|
: Bpk. Ferdinan Silaban
|
||
Bendahara
|
: Bpk, Nadita Manalu
|
||
KOMISARIS
|
|||
Mela I
|
Op. Omar Silaban
|
Sambas II
|
Op. Samuel Br marbun
|
Mela II
|
Op. Yohana Silaban
|
Parombunan
|
Uma Mardiana Br tobing
|
Jl. Barus
|
Bpk. Erton Silaban
|
Pasir bidang I
|
Bpk. Pinondang Silaban
|
Pintu Angin
|
Bpk. Sinta Silaban
|
Pasir bidang II
|
Bpk. Yelsin Silaban
|
Ketapang I
|
Bpk. Jaka Silaban
|
Rawang
|
Op. Agus Br Sipahutar
|
Ketapang II
|
Op. Maruba Silaban
|
Pondok Batu
|
Uma Rio Br Manalu
|
Simare-mare I
|
Bpk. Benyamin Silaban
|
Sarudik
|
Op. Dame Br Munthe
|
Simare-mare II
|
Bpk. Johan Silaban
|
Sibuluan
|
Op. Mesri Silaban
|
Sibolga Julu I
|
Bpk. Neder Silaban
|
Pandan I
|
Bpk. Willy Silaban
|
Sibolga Julu II
|
Bpk. Frengki Silaban
|
Pandan II
|
Bpk. Sonang Silaban
|
Kampung kelapa
|
Bpk. Mari Silaban
|
Pandan III
|
Op. Enjel Br Hombing
|
Sambas I
|
Op. Steven br Hutagalung
|
||

Comments
Post a Comment